LUBUKLINGGAU - Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap pria berinisial IN (37) karena memperkosa anak kandungnya sendiri sebanyak sebelas kali.
Pelaku dilaporkan istrinya sendiri karena memperkosa anak kandungnya yang baru berusia 14 tahun.
Perbuatan bejat terhadap darah dagingnya itu dilakukan pelaku di rumahnya saat istrinya sedang tidur.
Modus pelaku adalah mengancam bakal membunuh ibu serta adik korban jika menolak berhubungan badan.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak 11 kali," ujar Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Asep, Rabu (29/11/2023).