Kasus Lain
Selain itu, satuan reserse kriminal bidang perlindungan perempuan dan anak juga meringkus seorang anak di bawah umur berinisial IE warga Kecamatan Lubuklinggau Barat Dua karena melakukan perbuatan hubungan suami istir dengan pacarnya sendiri yang juga di bawah umur.
Pelaku pemerkosaan anak kandung sendiri dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal selama 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)