JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Merespons hal itu, kuasa hukum SYL Djamaluddin Koedoeboen mengungkapkan bahwa kliennya itu menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik gabungan Dittipidkor Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Beliau (SYL) pada prinsipnya menyerahkan semuanya kepada penyidik ya,” kata Djamaluddin kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Di sisi lain, Djamaluddin menuturkan bahwa Syahrul Yasin Limpo juga menghormati seluruh proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
“Sebagai warga negara tentu kita menghormati semua proses yang sedang berjalan. Saya kira itu normal-normal saja,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 22 November 2023.
(Angkasa Yudhistira)