Sebagaimana diketahui KPU RI telah menetapkan debat Capres-Cawapres Pemilu 2024 akan dilaksanakan setidaknya lima kali yakni Selasa, 12 Desember 2023; Jumat, 22 Desember 2023; Minggu, 7 Januari 2024; Minggu, 21 Januari 2024; dan Minggu, 4 Februari 2024
Dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres dilangsungkan selama 150 menit, dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.
Debat capres-cawapres dapat dibagi menjadi enam segmen. Segmen pertama adalah pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja. Segmen kedua berupa pendalaman visi, misi, dan program kerja.
Segmen ketiga mencakup pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh Moderator. Segmen keempat dan kelima berisi tanya jawab dan sanggahan. Kemudian sesi terakhir adalah penutup.
Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator. Pasangan capres-cawapres diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.
(Erha Aprili Ramadhoni)