Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi PT Duta Palma, Kejagung Akan Kejar Pengembalian Kerugian Negara

Edgar Ibrania Nicolas , Jurnalis-Kamis, 30 November 2023 |13:19 WIB
Kasus Korupsi PT Duta Palma, Kejagung Akan Kejar Pengembalian Kerugian Negara
Uang yang Disita Kejagung dari PT Duta Palma/Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA — Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, beberapa waktu lalu menyampaikan babak baru pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Duta Palma Group tersebut naik ke penyidikan sejak 3 November 2023.

Menurutnya, penyidikan baru kasus tersebut setelah Jampidsus menandatangani Sprindik 61/F.2/Fd.2/11/2023.

“Bahwa sprindik tersebut meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group milik terpidana Surya Darmadi,” kata Ketut, beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal itu, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, menilai penetapan dua anak perusahan Duta Palma Group sebagai tersangka korporasi, menjadi kesempatan baik untuk mengejar uang pengganti lebih tinggi.

“Kalau korporasinya sebagai tersangka kemungkinan bisa mengenakan uang pengganti ke korporasi itu lebih tinggi kesempatannya, dibanding hanya ke perorangan,” ujar Zaenur, Kamis (30/11/2023).

Menurutnya, selama perusahan dalam hal tindak pidana korupsi menerima manfaat melakukan pembelian tidak melakukan pencegahan, maka secara norma di dalam perma korporasi terpenuhi unsurnya. Sehingga perusahaan itu dapat dimintakan pertanggungjawbkan secara pidana.

“Itu menjadi kesempatan yang baik, untuk berorentasi pada aset recovery dengan menuntut uang pengganti kepada perusahan-perusahan milik Surya Darmadi,” papar dia.

Dalam penanganan korupsi, dia berpendapat, penegakan hukumnya juga harus berorientasi pada asset recovery bukan pidana badan.

“Saya pikir peluangnya juga relatif besar untuk melakukan aset recovery dengan menuntut uang pengganti kepada perusahan-perusahan Surya Darmadi,” ungkapnya.

“Sehingga efek jera bagi korporasi adalah uang pengganti yang sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan, yang kedua adalah denda maksimal,”tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement