JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan nama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi yang menyeret dirinya. KPK sudah menetapkan Prof Eddy sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pencegahan terhadap Wamenkumham bersama tiga orang lainnya.
Upaya itu dilakukan untuk memperlancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy.
"KPK (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang diantaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," kata Ali kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Ali menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan dan berlaku mulai 29 November 2023.
"Kami sampaikan kembali, bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka," ucapnya.
(Fakhrizal Fakhri )