"Ketika ada kepala daerah bupati/gubernur atau apa ditangkap KPK dan seterusnya menjadi tersangka dia tidak diberhentikan sementara, diberhentikan sementaranya adalah ketika menjadi terdakwa," papar Ali.
"Tapi di KPK secara etik lebih tinggi, status diberhentikan sementara ketika tersangka, diberhentikan tetapnya ketika terdakwa kalau kepala daerah diberhentikan tetapnya ketika putusan yang telah memiliki hukum tetap, perbedaannya di situ,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )