JAKARTA- Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui, pemberhentian sementara ini akan berlanjut jika perkara yang menyeret Firli bergulir di persidangan yang sekaligus Firli Bahuri menyandang status sebagai terdakwa atau diseret ke meja hijau.
"Sekarang kan melihatnya bahwa status dari Firli sebagaimana diumumkan dari pihak Polda kan tersangka dan kemudian aturan hukumnya UU KPK maupun aturan pemerintah yang tadi saya sebutkan kan diberhentikan sementara jika statusnya tersangka, akan diberhentikan tetap apabila kemudian nanti statusnya terdakwa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/11/2023).
Ali menyebutkan, UU KPK memang sedikit berbeda dengan aturan lain jika dilihat dari sisi pemberhentian sementara. Ia mencontohkan tentang aturan kepala daerah yang terlibat dalam perkara pidana.
Dalam aturannya, Ali menjelaskan kepala daerah akan diberhentikan sementara jika sudah masuk dalam tahap persidangan atau berstatus terdakwa. Sementara itu, UU KPK lebih ketat dengan memberhentikan sementara jika baru masuk penyidikan atau berstatus tersangka.