Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Langkah Awal Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Dampingi Aiman Witjaksono

Wahyu Sibarani , Jurnalis-Jum'at, 01 Desember 2023 |00:02 WIB
Dua Langkah Awal Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Dampingi Aiman Witjaksono
Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud dampingi Aiman. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Tim Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan menyiapkan dua hal untuk melakukan pendampingan terhadap juru bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. Saat ini Aiman Witjaksono yang juga jurnalis nonaktif itu tengah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menyebut pihak kepolisian tidak berlaku netral dalam Pemilu 2024.

Heru Muzaki, Wakil Direktur Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengatakan kedua persiapan tersebut merupakan proses administratif. Pertama mereka harus terlebih dulu melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan agar proses pendampingan bisa berjalan dengan baik. Terutama saat Aiman Witjaksono melakukan klarifikasi di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:

Tim Hukum TPN Sebut Surat Panggilan Polisi Mengintimidasi Keluarga Aiman Witjaksono 

Kedua adalah proses pendataan penasehat hukum yang akan mendampingi Aiman Witjaksono. Menurutnya peristiwa yang terjadi pada Aiman Witjaksono justru menimbulkan kegelisahan bagi para pengacara atau penasehat hukum yang ada di Indonesia.

Tidak main-main diperkirakan jumlah pengacara yang siap membela Aiman Witjaksono mencapai 1.000 orang. Menurut Heru Muzaki dari situ diperlukan proses administrasi agar semuanya terdata dengan lengkap.

“Saat ini kami tengah mengompilasi data beberapa relawan dan advokat terbaik yang bersedia mendampingi Mas Aiman," jelasnya.

BACA JUGA:

1.000 Pengacara Dampingi Aiman Witjaksono Hadapi Laporan Polisi 

Lebih lanjut dia mengatakan kekecewaan atas laporan yang diarahkan ke Aiman Witjaksono bukan hanya dirasakan oleh Tim Hukumm TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan berbagai pengacara. Kalangan masyarakat sipil juga prihatin atas tindakan pelaporan tersebut.

"Mereka sepakat ini merupakan suatu bentuk pembatasan kebebasan bicara," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement