JAKARTA - Tim Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD menilai prosedur pemanggilan juru bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono ke Polda Metro Jaya merupakan salah satu indikator mundurnya demokrasi ke masa-masa Orde Baru (Orba).
Hal itu diungkap oleh Direktur Hukum dan Kajian Tim Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ronny Talapessy dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Jalan Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023).
BACA JUGA:
Dalam konpers itu hadir tim hukum lainnya yakni Ifdhal Kasim, Heru Muzaki, Jimmy Yansen, Tama S Langkun, dan Aiman Witjaksono. Ronny Talapessy mengatakan proses pengiriman surat panggilan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono tidak sesuai prosedur.
Surat pemanggilan dilakukan tengah malam menjelang pergantian hari. Hal itu menurut dia sangat tidak wajar dan digua merupakan salah satu cara untuk melakukan intimidasi. Selain itu pelaporan terhadap Aiman Witjaksono juga sangat aneh karena ada enam orang yang melakukan pelaporan di hari yang sama.
BACA JUGA:
"Indikator hal seperti ini mengingatkan kita kembali pada jaman Orde Baru. Kami tidak ingin terulang, kami perlu sampaikan hal ini ke masyarakat luas," ujar Ronny Talapessy.
Lebih lanjut dia juga mengatakan informasi yang disampaikan oleh Aiman Witjaksono hanyalah menyampaikan kegundahan yang terjadi di masyarakat. Dia mengatakan apa yang disampaikan Aiman Witjaksono terkait netralitas aparatur negara menjelang Pemilu 2024 adalah fakta-fakta yang muncul di masyarakat.
"Fakta-fakta itu justru ada sebelum dan sesudah informasi yang diberikan oleh Aiman Witjaksono," jelasnya.
Menurut dia kegundahan yang dirasakan oleh Aiman Witjaksono justru bagian dari kebebasan berpendapat di alam demokrasi yang sehat.
“Dan, terkait kebebasan berpendapat dari warga negara Indonesia, yang kemudian kalau kita berpendapat, apa-apa dilaporin polisi ini akan mengancam proses demokrasi yang sudah kita bangun selama ini,” tambahnya.