Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Todung Mulya Lubis Tegaskan Ketua KPU Tak Berhak Ubah Format Debat Capres-Cawapres

Riana Rizkia , Jurnalis-Sabtu, 02 Desember 2023 |12:01 WIB
Todung Mulya Lubis Tegaskan Ketua KPU Tak Berhak Ubah Format Debat Capres-Cawapres
Todung Mulya Lubis/Foto: Tangkapan layar
A
A
A

 

JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo–Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menegaskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari tidak berhak mengubah format debat Capres-Cawapres. Sebab, kata Todung, hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 277 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

"Jadi saya ingin mengatakan kepada ketua KPU dan KPU. Ketua KPU dan KPU, tidak berhak untuk mengubah format debat itu. Kenapa? Karena itu sudah diatur dalam undang-undang, sudah diatur dalam peraturan-peraturan KPU," kata Todung kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023).

 BACA JUGA:

"Jadi kalau mengatakan debat ini tetap 5 kali, dan capres - cawapres itu akan hadir dalam setiap debat, yang beda itu cuma format bicaranya, porsi bicaranya," sambungnya.

Menurut Todung, setiap warga negara berhak mengetahui sejauh mana pengetahuan capres dan cawapres yang akan mereka pilih. Untuk itu, pentingnya debat antarcapres dan antarcawapres dilakukan secara terpisah.

 BACA JUGA:

"Sejauh mana capres itu cukup cerdas, cukup punya pengetahuan, cukup punya komitmen, cukup punya kesiapan untuk memimpin Indonesia di masa depan," katanya.

"Nah demikian juga dengan cawapres, cawapres itu juga perlu membuktikan kepada publik bahwa dia punya visi, komitmen, kemampuan, kesiapan, dan publik tau, publik tidak bodoh, publik tau bahwa cawapres itu bukan semata mata ban serep," sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement