JAKARTA - Mabes Polri merespons soal pemanggilan kepala desa di sejumlah wilayah Jawa Tengah terkait dana desa oleh Polda Jateng.
Sebelumnya, Polda Jateng menerangkan pemanggilan sejumlah kades di Karanganyar merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat pada 12 April 2023.
"Itu sudah di proses sama Polda Jateng," kata Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (5/12/2023).
Dia juga menanggapi soal isu netralitas Polri selama Pemilu 2024 dalam pemanggilan sejumlah Kades di Jateng. Shandi menyampaikan kepada seluruh pihak untuk segera melaporkan anggota Polri apabila menyalahi aturan di Pemilu.
"Aturan sudah jelas, petunjuk pimpinan sudah jelas, kemudian arahan juga sudah disampaikan. Kalau ada personil polri yang tidak sesuai ketentuan, laporkan," tambahnya.
Shandi juga meminta agar isu tersebut tidak menjadi bola liar di masyarakat, sehingga memunculkan isu-isu lain.
"Propam menunggu, propam mabes, propam polda, propam polres, jadi jangan dibuat isu-isu yang lain. Jadi kalau memang ada anggota polri yang tidak sesuai ketentuan silakan dilaporkan," ujarnya.
Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap kepala desa di wilayah Kabupaten Karanganyar akan dilakukan serempak selama tiga hari, mulai Senin 27 November 2023 hingga Rabu 29 November 2023.