Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Format Debat Cawapres Berubah, Wapres: Kalau Menurut UU Harus Ada

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 05 Desember 2023 |16:00 WIB
Format Debat Cawapres Berubah, Wapres: Kalau Menurut UU Harus Ada
Wapres Maruf Amin (Foto: Setwapres)
A
A
A

 

DEPOK - Wakil Presiden (Wapres) RI, KH Ma'ruf Amin merespons terkait polemik perubahan format debat Cawapres jelang Pilpres 2024. Menurutnya sesuai dengan Undang-Undang (UU) harus ada sehingga kalau dihilangkan jelas menyalahi aturan.

"Kalau menurut undang-undangnya kan harus ada itu. Kalau tidak salah 3 capres, 2 wapres tidak mungkin dihilangkan itu tidak mungkin, pasti ada tiga capres kalau dihilangkan tuh artinya menyalahi undang-undang, pasti itu. Hanya memang nanti caranya bagaimana waktu 3 capres seperti apa, dan kedua Wapres itu seperti apa," kata Ma'ruf kepada wartawan di Kampus FEB UI, Depok, Jawa Barat pada Selasa (5/12/2023).

Ma'ruf mengungkap bahwa keputusan itu belum final masih menunggu kesepakatan tiga pasangan Capres-Cawapres yang akan berdebat.

"Itu tergantung nanti kesepakatan daripada, Saya dengar belum final. Jadi tergantung kesepakatan dari para capres dan cawapres, calon-calon yang nanti akan berdebat," ucapnya.

Ma'ruf pun menyinggung bahwa ketika era pemilihan sebelumnya 2019 silam tidak ada perdebatan sebelum debat dimulai.

"Kalau dulu memang tidak ada perdebatan sebelum perdebatan itu nggak ada, perdebatan sebelum debat. Nah sekarang ada debat karena ada isu bahwa nanti kalau itu akan didampingi ya," tuturnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement