BEKASI - MD (64), pelaku pembunuhan terhadap kakek berinisial SM (76) di Babelan, Kabupaten Bekasi kini mendekam di jeruji besi. Motif pelaku melakukan perbuatannya lantaran sakit hati oleh perkataan korban.
"Motifnya, pelaku sakit hati dengan perkataan korban ‘rasain bini lu udah gua (setubuhi)’. Dengan perkataan korban tersebut pelaku langsung membunuh korban," ujar Kapolsek Babelan Kompol Didik saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Selasa (5/11/2023).
Didik menjelaskan, MD yang merupakan sepupu SM ini mulanya bertemu berpapasan, kemudian korban menyampaikan ucapan yang menyebabkan pelaku sakit hati dan marah.
BACA JUGA:
"Saat itu, korban pulang duluan, kemudian pelaku pulang juga. Nah korban ketemu pelaku di TKP jadi sama-sama berkebun mereka. Mungkin pelaku masih emosi dan sakit jadi ditusuk korban," jelasnya.
Dengan spontan, kata Didik, MD melakukan perbuatannya menghabisi nyawa korban menggunakan pisau yang biasa digunakan untuk bertani.
"Korban dibanting langsung digorok dengan pisau untuk berkebun. Iya memang sama-sama berkebun mereka (pelaku dan korban)," ucap Didik.
Setelah melakukan perbuatannya, lanjut Didik, MD kabur melarikan diri di daerah Karawang. Meski begitu polisi meminta kepada pihak keluarga pelaku agar MD menyerahkan diri.
BACA JUGA:
"Berdasarkan informasi, pelaku memang sempat kabur ke Karawang kemudian kita lakukan pengejaran dibantu dengan keluarga pelaku kita arahkan untuk bujuk dia agar mau menyerahkan diri," imbuhnya.
Atas perbuatannya, MD terancam pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu terhitung paling lama 20 tahun penjara.