Bagus juga mengatakan, kelima ABH yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut memiliki peran berbeda. Sedangkan korban meninggal dunia telah dimakamkan usai proses otopsi di RSUD R Syamsudin SH.
"RA (14) melakukan pembacokan ke arah leher bagian kiri korban, MKR (15) melakukan pembacokan ke arah kaki sebelah kanan korban, MFF (17) melemparkan batu ke arah lawan, AH (15) melempar batu ke arah lawan dan SBS (17) melemparkan batu ke arah lawan," kata Bagus.
Saat ini, ujar Bagus, kelima ABH tersebut terancam pasal 170 ayat (2) tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun serta pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana 7 tahun.
(Angkasa Yudhistira)