Silalahi mengatakan, dari pemeriksaan sementara, diketahui jika ganja yang dijual RZ didapatkan dari seseorang berinisial T. Polisi pun kini tengah mengejar tersangka T tersebut.
"Terhadap RZ Alias B beserta Barang Bukti disita dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya.
(Angkasa Yudhistira)