Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Natal dan Tahun Baru

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Kamis, 07 Desember 2023 |13:58 WIB
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Natal dan Tahun Baru
Kadishub DKI Syafrin Liputo (Foto: Carlos Roy Fajarta)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan pihaknya meniadakan peraturan Ganjil Genap untuk kendaraan mobil pribadi atau roda empat.

Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media usai menghadiri peringatan Hari Disabilitas Internasional di Dufan, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara pada Kamis (7/12/2023).

"Sebagaimana, regulasi Peraturan Gubernur Nomor 88 bahwa untuk Ganjil Genap, itu tidak berlaku, pada hari Sabtu dan Minggu serta libur nasional," ujar Syafrin.

Ia menyebutkan, ganjil genap sejauh ini baru ditiadakan pada tiga hari libur nasional yakni 25 dan 26 Desember 2023 serta 1 Januari 2024.

"Jadi jika Natal tanggal 25 dan 26 itu masuk dalam kategori cuti bersama, artinya di sana tidak berlaku. Demikian pula tanggal 1 Januari 2024, karena itu adalah libur nasional, maka otomatis ganjil genap tidak berlaku," ujar Syafrin Liputo.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement