Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Fakta Polisi Geledah Apartemen Mewah Firli Bahuri, Tak Tercatat di LHKPN

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 08 Desember 2023 |05:06 WIB
3 Fakta Polisi Geledah Apartemen Mewah Firli Bahuri, Tak Tercatat di LHKPN
Firli Bahuri (Foto: MPI)
A
A
A

 

JAKARTA - Polda Metro Jaya membenarkan sebuah apartemen di kawasan Darmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan merupakan milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.

Berikut fakta-faktanya:

1. Digeledah Polisi

Polisi melakukan penggeledahan di apartemen tersebut yang merupakan aset milik Firli Bahuri. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

2. Tidak Tercatat di LHKPN

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan, aset apartemen tersebut milik Firli Bahuri. Namun, aset tersebut tak tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Konfirmasi atas hasil geledah yang dilakukan penyidik terhadap aset lainnya berupa apartemen (di luar LHKPN FB)," kata Trunoyudo saat dihubungi, Kamis 7 Desember 2023.

3. Polisi Bungkam Terkait Barbuk

Trunoyudo enggan membeberkan bukti apa saja yang dibawa pihak kepolisian saat menggeledah apartemen milik Firli. Dia juga tidak menjelaskan apakah apartemen tersebut dipakai Firli untuk bertemu SYL atau tidak.

Dia menyebut, penggeledahan tersebut merupakan salah satu materi penyidikan dalam pemeriksaan yang dilakukan di pada Rabu 6 Desember 2023. Total terdapat 29 pertanyaan terhadap Firli Bahuri dalam proses pemeriksaan tersebut.

"Tersangka diperiksa sebanyak 29 pertanyaan," kata Kombes Trunoyudo.

Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 ke penyidikan. Firli Bahuri pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement