JAKARTA - Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo turut merespons usulan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dapat dipilih oleh Presiden RI yang menimbulkan polemik di masyarakat.
Menurut Capres yang didukung Partai Perindo itu, ada dua opsi untuk menyelesaikan polemik tersebut. Pertama, pemilu dapat digelar bila Jakarta tetap akan diberikan otonomi daerah.
"Kalau kita mau konsisten sama otonomi daerah (gubernur), dipilih," kata Ganjar saat ditemui di Gedung SMESCO, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Opsi kedua, ia merasa, Presiden dapat menunjuk Gubernur dan Wakil Gubernur bila ingin mengubah Jakarta menjadi kota administratif. "Kecuali, mau bikin kota administratif, kalau itu silakan ditunjuk. Itu saja dua pilihannya," kata Ganjar.
Draft RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna mengundang respons negatif publik. Pasalnya, salah satu pasal berbunyi menghilangkan pilkada langsung.
Adapun klausul itu tertera dalam Pasal 10 ayat 2 draft RUU DKJ. Klausul itu berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(Angkasa Yudhistira)