Penggunaan teknologi diharapkan dapat menghilangkan jarak yang ada antara advokat dengan pencari keadilan.
“Untuk mendapatkan perubahan dan transformasi yang menyeluruh, dibutuhkan komitmen dan kolaborasi antara seluruh pemegang kepentingan khususnya pemerintah, dan penegak hukum lainnya,” ujar Yakup.
Yakup menjelaskan bahwa Perqara tidak hanya ingin beradaptasi pada perubahan perilaku masyarakat yang secara perlahan mulai mengandalkan teknologi digital, namun juga secara aktif mendorong perubahan tersebut.
“Konsultasi hukum gratis merupakan langkah awal dari banyaknya layanan-layanan hukum lainnya yang akan didigitalisasi,” tutup Yakup.
(Fahmi Firdaus )