Ditambahkan Bintoro, penetapan ayah 4 anak berinisial PD (40) sebagai tersangka oleh polisi pasca dilakukannya gelar perkara kasus tersebut.
Adapun alat bukti dalam kasus tersebut berupa keterangan saksi dan bukti handphone, laptop yang berisi rekaman video.
"Ada 12 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. Selanjutnya, kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian, dan saat yang bersangkutan bermasalah dengan istrinya saudara D," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )