MANADO - Selebgram cantik berinisial PLM pemilik akun istagram @putrylestarry ditahan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) karena terlibat endorse link situs judi online atau slot.
Penahanan dilakukan pada saat pelaksanaan Pelimpahan Penyerahan Tahap II dari Penyidik Polda Sulut ke Kejari Manado, setelah hasil penyidikan perkaranya yang ditangani Penyidik Polda Sulut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manado, Hijran Safar mengatakan kasus ini berawal ketika PLM menerima tawaran endorse judi online roboslot dan mechaslot melalui nomor WhatsApp.
Dengan pembayaran sebesar Rp3 juta per bulan yang akan ditransfer ke rekening pribadi tersangka.
"Kemudian sejak bulan Februari 2023, PLM mulai melakukan endorse dengan cara membuat story atau postingan berupa gambar atau video yang mana dalam gambar tersebut tersangka memasukkan link judi online slot," kata Hijran Safar, Sabtu (9/12/2023).
Pada bulan September 2023 aktivitas dimaksud diketahui oleh Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Sulut sehingga tersangka dilaporkan ke Penyidik untuk diproses hukum.
"Oleh Penuntut Umum, PLM ditahan selama 20 hari di Rutan Manado karena disangka melanggar Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang InformasI dan Elektronik," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.