Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Firli Sebut SYL Laporkan Dirinya ke Polda Metro karena Takut Jadi Tersangka di KPK

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 11 Desember 2023 |13:10 WIB
Firli Sebut SYL Laporkan Dirinya ke Polda Metro karena Takut Jadi Tersangka di KPK
Firli Bahuri dan Mantan Mentan SYL/ist
A
A
A

JAKARTA - Tim kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah secara hukum.

Hal itu disampaikan Koordinator Kuasa Hukum Firli Bahuri Ian Iskandar dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

Dikatakannya, Firli terjerat hukum dikarenakan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) takut dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus di Kementerian Pertanian.

“Bahwa patut diduga, dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya,” ujar Ian.

Ian melanjutkan bahwasanya SYL kemudian membuat pengaduan masyarakat (dumas) perihal pemerasan terhadap dirinya diduga oleh pimpinan KPK.

“Di antaranya patut diduga telah membuat dan atau menyuruh seseorang untuk membuat dumas kepada Polda Metro Jaya,” kata Ian.

Berdasarkan dumas tersebut kemudian Polda Metro Jaya melakukan pengusutan hingga akhirnya menaikkan status ke tahap penyidikan hingga berujung penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement