Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Hakim: Tentara Dilatih untuk Melindungi, Bukan untuk Membunuh Rakyat!

Muhammad Farhan , Jurnalis-Senin, 11 Desember 2023 |16:35 WIB
 Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Hakim: Tentara Dilatih untuk Melindungi, Bukan untuk Membunuh Rakyat!
Sidang kasus pembunuhan Imam Masykur (foto: MPI/Farhan)
A
A
A

JAKARTA - Tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur, divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari keanggotaan militer. Vonis tersebut dilandaskan atas sejumlah hal yang memberatkan, salah satunya pelanggaran atas asas aspek kepentingan Militer.

Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto membacakan putusannya dengan menyebutkan hal-hal yang memberatkan dalam aspek kepentingan Militer tersebut. Ia menjelaskan tentara dilatih untuk melindungi masyarakat, bukan untuk membunuhnya.

"Para terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit telah dididik, dilatih, dan disiapkan oleh negara untuk melaksanakan tugas pada hakekatnya untuk melindungi keberlangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat," ujar Rudy dalam pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/12/2023).

Rudy juga menyampaikan perbuatan dari ketiga terdakwa oknum TNI tersebut yakni Paspampres Praka RM (Terdakwa I), Praka HS (Terdakwa II) dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J (Terdakwa III) dari Kodam Iskandar Muda, telah mencoreng citra baik TNI Angkatan Darat.

"Perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD, khususnya satuan terdakwa di mata masyarakat," lanjut Rudy.

Lebih lanjut, Rudy menjelaskan aksi penganiayaan hingga berujung pada pembunuhan berencana atas Imam Masykur tersebut, dinilai bertentangan dengan kepentingan hubungan antara Militer dengan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," tegas Rudy.

Diketahui, Putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-08, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement