Selain itu, dalam sidang tersebut dihadiri Oditur Militer Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H., dan Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari keanggotaan militer kepada Praka Riswandi Manik (RM) Cs, tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur pada Senin (11/12/2023). Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang menuntut hukuman mati kepada ketiga oknum TNI.
"Mengadili, Satu, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Kesatu, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer. Kedua, penculikan yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto membacakan putusan.
"Memidana para terdakwa dengan, terdakwa 1 pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tmbahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 3 pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," lanjut Rudy.
(Awaludin)