Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Istri Korban Pembakaran Suami Meninggal Dunia, Alami Luka Bakar 75 Persen

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 11 Desember 2023 |06:00 WIB
 5 Fakta Istri Korban Pembakaran Suami Meninggal Dunia, Alami Luka Bakar 75 Persen
Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Perempuan bernama Anie M yang dibakar hidup-hidup oleh suaminya, Jali K, di kasasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, kini mengembuskan napas terakhirnya di RSCM, Jakarta Pusat.

Okezone merangkum 5 fakta istri dibakar suaminya hidup-hidup di Jaksel. Berikut ulasannya:

1. Korban Alami 75 Persen Luka Bakar

Adapun Anie mengalami luka bakar hingga mencapai 75 persen.

2. Korban Meninggal Dunia Setelah Mendapatkan Perawatan di RSCM

"Telah berpulang ke Rahmatullah, Anie Melan pada hari ini sekira pukul 10.40 WIB di RSCM. Almarhumah merupakan korban penyiraman bensin dan dilakukan pembakaran oleh suaminya," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada wartawan, Sabtu (9/12/2023).

3. Polisi Sebut Suami Bakar Istrinya Pakai Bensin

Menurutnya, polisi turut berbela sungkawa atas meninggalnya Anie M saat menjalani perawatan medis atas luka bakarnya itu. Pasca disiram bensin dan dibakar Jali K, Anie mengalami luka bakar hingga mencapai 75 persen.

4. Polisi Ajak Masyarakat Doakan Korban

"Mari kita doakan semoga almarhumah di ampuni segala dosa, diterima iman Islamnya, dan di tempatkan di tempat terbaik di sisi-Nya," tuturnya.

5. Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Dia menambahkan, Jali K selaku pelaku pembakaran istrinya itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi. Jali yang membakar istrinya karena cemburu itu dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement