Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemlu RI: Ada 2 Tindak Pidana dalam Persoalan Masuknya Pengungsi Rohingya di Aceh

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 12 Desember 2023 |14:48 WIB
Kemlu RI: Ada 2 Tindak Pidana dalam Persoalan Masuknya Pengungsi Rohingya di Aceh
Foto: Reuters.
A
A
A

Selain itu, pemerintah Indonesia juga mengingatkan kembali kewajiban internasional, khususnya negara-negara penanda tangan konvensi pengungsi, terkait masalah Rohingya. Indonesia mendesak negara-negara ini untuk menunjukkan tanggung jawab lebih dan berupaya menyelesaikan persoalan pengungsi Rohingya.

Data dari Badan Pengungsi PBB (UNHCR) menyebutkan terdapat 1.500 pengungsi Rohingya di Aceh, yang sebagian besar merupakan wanita dan anak-anak. Ratusan pengungsi Rohingya yang tiba di Aceh dengan perahu beberapa pekan lalu telah mendapatkan penolakan dari warga lokal.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement