MEDAN - Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan seorang Pejabat Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara berinisial TT. Dia Dijebloskan ke penjara dalam perkara dugaan korupsi pada pengerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan di Kepulauan Nias pada tahun 2022 senilai Rp 4,6 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Yos A Tarigan, mengatakan TT adalah Bendahara Pengeluaran pada Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Jalan dan Jembatan Gunungsitoli, Dinas BMBK Sumatera Utara.
BACA JUGA:
"Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp 2.454.949.986 dalam proyek itu," kata Yos, Selasa (12/12/2023).
Yos lebih lanjut menyebutkan, dalam kasus itu ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain kepada TT, status tersangka juga sudah ditetapkan kepada Kepala UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli berinisial RTZ.
BACA JUGA:
"Hari ini keduanya kita panggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Tersangka TT memenuhi panggilan dan setelah kita periksa, kita lakukan penahanan. Sementara RTZ tidak hadir dengan alasan sakit dan akan kita jadwalkan lagi pemeriksaannya," terang Yos.
Adapun alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka TT karena tim penyidik telah memperoleh dua alat bukti terkait perkara dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan tersebut. Kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya.
Tersangka, lanjut Yos A Tarigan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Lebih Subsider Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasar 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.