JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengumumkan sosok tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Santer kabar, KPK telah menetapkan pengusaha M Suryo sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
Menurut Peneliti ICW Diky Anandya, kabar adanya tersangka baru tersebut perlu diberitahukan ke publik untuk menjawab isu liar yang berkembang. Sebab, berkembang adanya dugaan ancaman atau intervensi terhadap pimpinan KPK terkait kasus dugaan suap proyek jalur kereta api. Isu adanya ancaman terhadap pimpinan KPK tersebut terungkap dalam nota replik mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
"Sederhananya, pengumuman tersangka kepada publik ini juga dilakukan guna menepis adanya intervensi dan saling kunci kasus antara Kapolda Metro Jaya dan Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri," ujar Diky Anandya kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).
Diky mengaku turut menyoroti munculnya nama Suryo dalam sejumlah fakta persidangan perkara suap proyek jalur kereta api. Atas dasar itu, kata Diky, ICW meminta agar KPK transparan dan segera mengungkap keterlibatan Suryo dalam kasus suap proyek jalur kereta api ini.
"Secara umum, jika memang dalam fakta persidangan disebutkan bahwa ada terduga pelaku lain yang terlibat dalam kasus korupsi Proyek Jalur Kereta Api di DJKA Kemenhub, maka ICW mendorong agar KPK segera mengungkapnya ke publik dalam kerangka pengembangan kasus tersebut," kata dia.
Lebih lanjut, ditekankan Diky, penetapan tersangka merupakan satu kewajiban KPK yang jelas diatur dalam Pasal 5 UU KPK. "Bahwa kinerja KPK harus didasarkan pada asas kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas," jelasnya.
Nama Suryo memang kerap disebut dalam sidang suap proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Suryo disebut sebagai makelar proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Ia disebut sebagai pihak yang menerima aliran uang haram.
Dalam dakwaan terdakwa Putu Sumarjaya, Suryo disebut menerima uang haram dari proyek pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM. 96+400 sampai dengan KM. 104+900. Suryo disebut menerima uang Rp9,5 miliar dengan istilah 'sleeping fee' dari proyek tersebut.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.