Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TPN Desak Bawaslu Selidiki Hilangnya Puluhan Baliho Ganjar-Mahfud di Banten

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 15 Desember 2023 |14:46 WIB
 TPN Desak Bawaslu Selidiki Hilangnya Puluhan Baliho Ganjar-Mahfud di Banten
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Pencopotan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md, kembali terjadi di Provinsi Banten. Hilangnya baliho bergambar Ganjar-Mahfud itu bersamaan dengan kunjungan Mahfud ke Banten pada 13 Desember lalu sehingga mendapat tanggapan dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menuturkan, kejadian hilangnya puluhan baliho pasangan Ganjar-Mahfud di Banten mengingatkan publik atas apa yang pernah terjadi di Provinsi Bali. Ketika itu, aparat pemerintahan yang dibantu pihak penegak hukum mencopot baliho Ganjar-Mahfud karena adanya kunjungan Presiden Joko Widodo ke Pulau Dewata.

“Jadi, kami mempertanyakan mengapa kejadian serupa terus berulang. Saya kira, kejadian ini tidak lagi spontan, saya menduganya sudah terencana. Karena itu, kami mendesak penegak hukum khususnya Bawaslu untuk menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu itu,” kata Todung di Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Todung menambahkan, pihaknya punya dasar untuk menduga bahwa pencopotan baliho Ganjar-Mahfud itu sudah direncanakan. Pasalnya, pencabutan baliho itu dilakukan secara serentak di berbagai tempat dan terjadi pada waktu-waktu yang tidak seorang pun sedang beraktivitas.

“Jadi, hanya kelompok tertentu yang bisa melakukan hal tersebut. Karenanya, kami dari TPN mengingatkan lagi kepada lembaga-lembaga pemerintahan untuk tetap taat terhadap aturan perundang-undangan khususnya yang menegaskan soal netralitas,” kata Todung lagi.

Atas kejadian tersebut, kata Todung, pihaknya seperti yang diungkapkan Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo akan melaporkannya kepada lembaga yang berwenang seperti Bawaslu. Harapannya, Bawaslu bisa menyelidiki hal tersebut secara tuntas dan memberikan sanksi yang tegas sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tentang pemilu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement