“Bahkan jika nanti dari hasil penyelidikan, tindakan pencopotan baliho Ganjar-Mahfud itu sudah mengarah ke pidana, saya kira Bawaslu tidak perlu ragu untuk membawanya ke jalur pidana,” tandas Todung.
Sebelumnya, diberitakan 70 alat peraga kampanye (APK) berupa baliho pasangan Ganjar-Mahfud hilang secara misterius saat Mahfud Md mengunjungi beberapa lokasi di Banten.
Berdasarkan informasi yang didapat dari Tim Pemenangan Daerah Ganjar -Mahfud di Banten, 70 spanduk yang dipasang M3CB itu semula dipasang untuk menyambut Mahfud MD di Cidahu, Banten. Cidahu merupakan kawasan kediaman ulama kharismatik Banten, KH Abuya Muhtadi Dimyati yang belakangan telah menyatakan dukungan ke Ganjar-Mahfud.
Selain di Cidahu, lokasi kehilangan spanduk juga di Universitas Falatehan. Menurut TPD, spanduk-spanduk itu hilang dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.