Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Praperadilan, Mantan Wamenkumham Bacakan Gugatan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 18 Desember 2023 |13:42 WIB
Sidang Praperadilan, Mantan Wamenkumham Bacakan Gugatan
Sidang praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej di PN Jaksel, Senin (18/12/2023). (MPI/Ari Sandita)
A
A
A

 

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej dkk pada Senin (18/12/2023). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan gugatan praperadilan.

Berdasarkan pantauan, sidang gugatan praperadilan tersebut digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sejak sekira pukul 11.00 WIB. Hadir dalam persidangan pengacara Wamen Eddy dan Tim Biro Hukum KPK.

Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal Estiono. Gugatan tersebut terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, dengan pihak Tergugat merupakan KPK cq Pimpinan KPK dan Pemohonnya Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej bersama dua orang lainnya.

Keduanya adalah Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Sidang ini terkait sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Pasalnya, mereka ditetapkan sebagai tersangka menyangkut persoalan dugaan suap dan gratifikasi. Saat ini, sedang gugatan tengah berlangsung.

Adapun Tim Pengacara Wamen Eddy sedang membacakan gugatan praperadilnnya tersebut di hadapan hakim dan Tim Biro Hukum KPK.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement