JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej bersama Yosi Andika Mulyadi serta Yogi Arie Rukmana membacakan gugatan praperadilannya atas penetapan tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023). Eddy Hiariej meminta hakim membebaskan statusnya sebagai tersangka.
Gugatan praperadilan tersebut dibacakan oleh Tim Kuasa Hukum Wamen Edward, Muhammad Luthfie Hakim. Pertama kubu Wamen meminta agar gugatan praperadilannya itu bisa diterima dan dikabulkan seluruhnya. Kedua, menyatakan tindakan KPK selaku termohon dalam menetapkan Wamen Edward dkk tanpa prosedur, cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
"Menyatakan sprindik yang menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka tidak sah. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan yang menetapkan Pemohon Tersangka," ujarnya saat membacakan gugatan di persidangan, Senin (18/12/2023).
Selanjutnya, kubu Wamen Edward dkk meminta hakim menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan, dan penyitan oleh KPK dinyatakan tidak sah. Sehingga, memerintahkan KPK selaku termohon untuk mengembalikannya pada keadaan semula.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon. Memulihkan segala hak hukum Para Pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh Termohon," kata Luthfie Hakim.
Dalam petitumnya itu, kubu Eddy Hiariej meminta bila hakim PN Jakarta Selatan berpendapat lain, pihakmya memohonkan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara itu.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.