Muhadjir mengatakan, Indonesia tidak mempunyai kewajiban untuk menampung pengungsi Rohingya. Mengingat, Indonesia tidak ikut meratifikasi meratifikasi konvensi pengungsi 1951 dan protokol 1967.
“Ini saya kira tidak boleh terjadi karena bagaimanapun kedatangan para pengungsi Rohingya ini adalah kedatangan yang tidak kita kehendaki. Kita tidak memiliki keterikatan dengan UNHCR untuk menampung dia sebagai status pengungsi,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.