Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Pelaku Penganiayaan dan Pembacokan di Bandung Ditangkap

Gin Gin Tigin Ginulur , Jurnalis-Senin, 18 Desember 2023 |16:35 WIB
3 Pelaku Penganiayaan dan Pembacokan di Bandung Ditangkap
3 pelaku penganiayaan dan pembacokan di Bandung ditangkap. (MPI)
A
A
A

Karena korban tidak membuat laporan, proses hukum terhadap MRA tidak berlanjut.

"Karena dua dari tiga pelaku ini di bawah umur, maka kami hanya menghadirkan satu pelaku yang telah dewasa. Pesan moralnya dalam perkara ini adalah tidak usah khawatir, tidak usah takut untuk membuat laporan polisi," jelas Kusworo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement