Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kakak Beradik Bunuh Pasutri di Cipulir Pakai Pisau Seharga Rp50 Ribu

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 19 Desember 2023 |14:56 WIB
Kakak Beradik Bunuh Pasutri di Cipulir Pakai Pisau Seharga Rp50 Ribu
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kakak beradik berinisial AH (26) dan JZ (22) membunuh pasangan suami istri berinisial D (30) dan DS (25) di sebuah ruko kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kemarin menggunakan pisau daging yang dibelinya seharga Rp50 ribu.

"Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana," ujar Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Widya Agustiono pada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Kakak beradik itu dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas perbuatannya menghabisi nyawa pasutri di Cipulir.

Adapun bunyi pasal tersebut berupa, Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Menurut Widya, kakak beradik itu dikenakan pasal tentang pembunuhan berencana lantaran sehari sebelumnya, mereka membeli sebuah pisau daging di pasar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement