Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Periksa 11 Saksi, Usut Dugaan Keterlibatan BPOM di Kasus Gagal Ginjal Akut

Riana Rizkia , Jurnalis-Rabu, 20 Desember 2023 |13:55 WIB
Bareskrim Periksa 11 Saksi, Usut Dugaan Keterlibatan BPOM di Kasus Gagal Ginjal Akut
A
A
A

Dengan rincian, sebanyak 204 orang yang meninggal akibat kasus itu, dan 122 orang yang saat ini sudah sembuh namun masih harus menjalani perawatan.

Dalam kasus tersebut, Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yaitu Endis (ED) alias Pidit (PD) selaku Direktur Utama CV Chemical Samudera, dan Andri Rukmana (AR) selaku Direktur CV Chemical Samudera. Kemudian, Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), Alvio Ignasio Gustan dan Direktur CV APG, Aris Sanjaya.

Bareskrim juga menetapkan 5 perusahaan sebagai tersangka adalah PT Afi Farma, CV Chemical Samudera, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

Di sisi lain, BPOM juga telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement