Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota MKMK Dilantik 8 Januari 2024 Masa Jabatan 1 Tahun

Giffar Rivana , Jurnalis-Rabu, 20 Desember 2023 |14:28 WIB
Anggota MKMK Dilantik 8 Januari 2024 Masa Jabatan 1 Tahun
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 8 Januari 2024 mendatang.

Tiga anggota MKMK itu adalah Ridwan Mansyur dari unsur Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, dari unsur tokoh masyarakat, dan Profesor Yuliandri, Mantan Rektor Universitas Andalas, Padang dari unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum.

"Jadi itu tiga keanggotaan MKMK yang Insya Allah pada tanggal 8 Januari akan dilantik untuk masa jabatan selama satu tahun," ucap Juru Bicara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Rabu (20/12/2023).

Enny mengungkapkan, masa jabatan satu tahun itu sesuai dengan amanat Pasal 27A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, "Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi".

"Keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan yang akan ditentukan di dalam PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi)," ujar Enny.

"Ini nanti bagi anggota MKMK setelah dilantik, mereka nanti akan bekerja untuk menyempurnakan peraturan MK berkaitan dengan hukum acara, termasuk pengorganisasian dari kelembagaan MKMK tersebut," pungkasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement