"Mereka ini memang masuk secara sah karena memiliki visa, tapi izin tinggalnya sudah habis dan 2 diantaranya tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian mereka," ujar Akram.
Saat ini mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Adapun Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Tangerang membuka layanan call center untuk melaporkan warga negara asing yang diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan di Indonesia.
"Agar prinsip keimigrasian kita terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing ini dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya. Hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak mengganggu keamanan/kedaulatan RI, yang diberikan ijin tinggal untuk berada di Indonesia," pungkasnya.
(Awaludin)