JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua disertai surat perintah membawa Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Hal itu disampaikan merespon absennya Firli dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini.
"Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa. Ada yang biasa adalah perintah panggilan kedua, kita sudah siapkan juga surat perintah membawa," kata Karyoto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
Jenderal bintang dua ini akan berkoordinasi dengan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Jika nantinya Firli tidak menghiraukan panggilan kedua, akan ada upaya jemput paksa atau penangkapan.
"Kalau dari surat panggilan pertama, hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan, pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan,"pungkasnya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri dipastikan tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).