Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Dito Mahendra ke Kejaksaan

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 21 Desember 2023 |15:56 WIB
Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Dito Mahendra ke Kejaksaan
Bareskrim Polri limpahkan berkas perkara Dito Mahendra ke kejaksaan. (MPI/Riana Rizkia)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara hingga tersangka Dito Mahendra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P21 dan hari ini Kamis tanggal 21 Desember 2023 akan dilaksanakan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuhandhani saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023).

Diketahui, tersangka Dito ditangkap di Bali pada 7 September 2023. Ia langsung ditahan di Rutan Bareskrim selama 105 hari hingga hari ini.

Kemudian penyidik juga telah memeriksa sebanyak 19 saksi, 3 orang ahli dari Baintelkam Polri meliputi perizinan, pengawasan, dan ahli forensik.

Sebagai informasi, KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor Dito Mahendra, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Dito Mahendra pun telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Ia dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senjata api ilegal.

Adapun sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement