Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Musnahkan 32 Ribu Botol Miras Ilegal hingga 4,6 Kg Kokain

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 21 Desember 2023 |19:53 WIB
Bareskrim Musnahkan 32 Ribu Botol Miras Ilegal hingga 4,6 Kg Kokain
Bareskrim Polri musnahkan miras, sabu, hingga kokain. (Dok Humas Polri)
A
A
A

 

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan sebanyak 32.258 botol minuman keras (miras) ilegal dan 105 ribu butir ekstasi. Miras dan ekstasi itu merupakan barang sitaan hasil operasi gabungan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Polri dan Ditjen Bea Cukai.

Awalnya, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, menjelaskan puluhan ribu botol miras ilegal itu didapat dari tempat hiburan malam (THM) yang dicurigai.

"KRYD dilakukan dalam bentuk razia tempat hiburan malam atau cafe THM yang dicurigai sebagai tempat peredaran narkoba, khususnya jenis ekstasi," kata Mukti, dalam konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta Timur, pada Kamis (21/12/2023).

Setelah itu, kata Mukti, pihaknya melakukan tes urine kepada pengunjung dan seluruh karyawan THM.

"Pada cek urine di lokasi selama KRYD ditemukan 210 orang hanya urine positif yang kemudian dikirimkan ke panti rehabilitasi," katanya.

Pada pengungkapan itu, kata Mukti, pihaknya mengamankan ribuan botol miras dan puluhan kilogram narkotika.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement