"Narkotika yang ditemukan, sabu sebanyak 29 kg, ekstasi sebanyak 105 butir, kokain 4,6 kg, ganja 17,24 gram, obat keras 39 butir, botol minuman beralkohol tanpa izin dan tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 32.258 botol," kata Mukti.
Selanjutnya, barang bukti termasuk temuan sejak dua bulan kebelakang tersebut dimusnahkan di lapangan Kantor Bea dan Cukai Pusat, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (21/12/2023).
(Erha Aprili Ramadhoni)