Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak cs soal Masa Jabatan Kepala Daerah

Giffar Rivana , Jurnalis-Jum'at, 22 Desember 2023 |09:54 WIB
MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak cs soal Masa Jabatan Kepala Daerah
Emil Dardak dan Arumi/Foto: Okezone
A
A
A

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) pada putusan ini.

Dalam gugatannya, para pemohon menilai berlakunya Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada berpotensi memotong masa jabatan menjadi tidak utuh selama lima tahun karena mesti berakhir pada 2023.

Pemohon pun menilai akhir masa jabatan mereka tidak mengganggu jadwal Pilkada Serentak 2024 yang digelar pada November.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement