Namun, pada tahun 1977 terdapat sebuah pembaharuan terhadap SK Gubernur DKI No.268/1977, dibuat sebuah larangan penggunaan pukat harimau oleh perahu nelayan.
Aktivitas nelayan di Pelabuhan Kalibaru setidaknya telah berlangsung selama 11 tahun, hingga pada tahun 1988 seluruh aktivitas pelabuhan ditutup, dan dipindahkan ke Pelabuhan Muara Angke.
Sejak saat itu, Pelabuhan Kalibaru dilakukan pengembangan dengan tersedianya prasarana khusus untuk bongkar muat kayu di Jakarta, dan keberadaanya ditangani langsung oleh manajemen Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.
Berdasarkan sejarah dari penamaan Kalibaru, nama tersebut tercetus berdasarkan penamaan pelabuhan ikan yang dahulu pernah beroperasi di wilayah tersebut.
Hingga kini, walaupun aktivitas Pelabuhan Kalibaru sudah tidak seramai dulu, namun wilayah ini masih memegang peran vital jika berkaitan dengan aktivitas nelayan di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok. Demikian sejarah singkat dan asal usul dari wilayah Kalibaru.
(Awaludin)