Akibat perbuatannya, R terancam dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara.
Sementara, Kepala Basarnas Mamuju, Muh Rizal belum bisa berkomentar terkait kejadian yang ada di kantornya.
Dia mengaku saat ini sedang menghadiri prosesi pemakaman Zulkarnain. "Maaf, saya masih di acara pemakanan korban," ujarnya singkat.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.