Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan Ferdy Sambo Cs Tak Dapat Remisi

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 26 Desember 2023 |11:02 WIB
Ini Alasan Ferdy Sambo Cs Tak Dapat Remisi
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Foto : Antara)
A
A
A

JAKARTA - Putri Candrawathi, terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapat 30 hari remisi hukuman penjara pada saat perayaan Natal. Namun, untuk terpidana Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal tidak mendapatkan remisi saat perayaan Natal.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, meski istri Ferdy Sambo tersebut mendapat pengurangan hukuman penjara, namun, Ferdy Sambo tidak.

"FS tidak dapat remisi," kata Deddy saat dihubungi, Selasa (26/12/2023).

Deddy menjelaskan beberapa alasan Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal tidak mendapatkan remisi saat perayaan Natal. Ferdy Sambo tidak mendapatkan remisi karena yang bersangkutan divonis hukuman penjara seumur hidup.

Sementara dua anak buahnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga tidak mendapatkan remisi karena beragama Islam.

"Karena pidana seumur hidup. Sementara yang lainnya (Kuat Maruf dan Ricky Rizal) beragama Islam," jelasnya.

Sebagai informasi, terkait pekara ini sebelumnya, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa 8 Agustus 2023. Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement