JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, melanggar kode etik berat sehingga diminta untuk mengundurkan diri. Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan dari Firli dalam putusan pelanggaran etik tersebut.
"Hal yang meringankan, tidak ada!," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan, dalam pembacaan putusan sidang etik pada Rabu, (27/12/2023).
Sementara itu, perihal hal-hal yang memberatkan putusan, Tumpak menjelaskan Firli tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, Firli tidak pernah hadir dalam persidangan etik dengan tanpa alasan yang sah.
"Terperiksa tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut," tutur Tumpak.
Lebih lanjut, Dewas KPK menyatakan Firli terbukti berusaha memperlambat jalannya persidangan etik.
Firli dikatakannya juga tidak dapat menjadi contoh teladan dalam pelaksanaan kode etik. "Terperiksa (juga) pernah dijatuhi sanksi kode etik," tutup Tumpak.
Sekadar diketahui, Firli Bahuri dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan tidak menunjukkan sikap keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dipertanggung jawabkan sesuai UU Peraturan