Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Firli Bahuri Disanksi Etik Berat, Dewas KPK: Tidak Ada Hal Meringankan!

Muhammad Farhan , Jurnalis-Rabu, 27 Desember 2023 |13:39 WIB
Firli Bahuri Disanksi Etik Berat, Dewas KPK: Tidak Ada Hal Meringankan!
Firli Bahuri dan Mantan Mentan SYL/ist
A
A
A

"Terperiksa secara sah dan meyakinkan melakukan komunikasi dengan Syahrul Yassin Limpo. Yang perkaranya tengah ditangani oleh KPK. Yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf J peraturan dewan pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang kode etik dan kode perilaku KPK," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan, Rabu (27/12/2023).

Tumpak menjelaskan Firli mendapatkan Sanksi berat berupa diminta untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," lanjut Tumpak.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement