Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Firli Tak Lapor Sejumlah Aset di LHKPN, Ini Daftarnya

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Kamis, 28 Desember 2023 |06:51 WIB
4 Fakta Firli Tak Lapor Sejumlah Aset di LHKPN, Ini Daftarnya
Firli Bahuri. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Ketua Nonaktif KPK, Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar kode etik dan perilaku berat sebagai pimpinan komisi antirasuah, Rabu (27/12/2023).

Selain terbukti melakukan komunikasi langsung dan tidak langsung kepada Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri juga terbukti tidak melaporkan asetnya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berikut sejumlah faktanya:

 

1. Tak Laporkan Pembelian Aset

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, dalam LHKPN Tahun 2020, 2021 dan 2022, Firli tidak melaporkan pembelian aset atas nama istrinya, Ardina Safitri.

BACA JUGA:

Polisi Dalami Aset Firli Tak Tercatat di LKHPN, Diduga Disembunyikan di 3 Provinsi 

2. Bukti Saksi dan Dokumen

Syamsudin mengatakan, fakta tersebut didukung dengan bukti seperti keterangan sejumlah saksi yaitu Direktur LHKPN KPK Isnaini, Kevin Egananta Joshua, Hendra, Gerardus Edwar Prandudi, Andre Tri Saputra dan Abdul Haris.

Selanjutnya, barang bukti dokumen berupa tanda bukti pembayaran maintenance fee dan utility fee unit ET2-2503 Essence Dharmawangsa Apartemen periode April 2020-November 2023 dan Official Receipt.

 BACA JUGA:

3. Daftar Aset

Aset-aset Firli yang dimaksud yaitu:

a. Essence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 pada bulan April 2020.

b. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan luas 306 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 437/2021 tanggal 20 Juni 2021.

c. Sebidang tanah di Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, dengan luas 2.727 meter persegi melalui Akta Jual Beli Nomor: 359/2021 tanggal 01 Desember 2021.

d. Sebidang tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas 2.052 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022.

e. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 2198 di Sukabangun-Palembang dengan luas 520 meter persegi tahun 2021.

f. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2186 di Sukabangun-Palembang dengan luas 1477 meter persegi tahun 2021.

g. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 2366 di Desa Sinduharjo-Sleman dengan luas 532 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 03/2022 tanggal 24 Februari 2022.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement